Notification

×

Iklan

Dekat dari Pemukiman, Izin Pembangunan Pabrik CPO di Singingi Dipertanyakan

Sabtu, 20 April 2024 | 22:15 WIB Last Updated 2024-04-20T15:44:14Z

Jalan menuju pabrik.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Singingi, Kuansing, Riau, bakal menyurati PT Pancaran Cahaya Sejati untuk memintai klarifikasi terkait perizinan pembangunan pabrik CPO di desa Logas Hilir.

Itu disampaikan Fatkhul Muin selaku Ketua Forum BPD Kecamatan Singingi kepada sejumlah awak media, di Teluk Kuantan, Sabtu (20/4/2024).

Dikatakannya, keberadaan pabrik jangan sampai menimbulkan persoalan lantaran tidak mematuhi aturan terutama mengenai lokasi keberadaan pabrik yang disinyalir tidak jauh dari pemukiman. 

Disebutkan Muin, lokasi antara pembangunan pabrik tersebut dengan pemukiman masyarakat diduga hanya berjarak sekitar 600 meter. Padahal menurut dia, jarak pabrik ke pemukiman harus 2 kilometer. 

"Pendirian pabrik CPO aturan perizinannya sudah jelas. Salah satunya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian no.40 tahun 2016 yang menyatakan jarak kegiatan industri dari pemukiman yaitu 2 kilometer," tegasnya. 

Jarak ini diatur, sebut Muin lagi, supaya tidak ada persoalan antara perusahaan dengan masyarakat. Karena pabrik nantinya bakal menghasilkan limbah yang bisa saja mencemari lingkungan pemukiman.

"Pendirian pabrik CPO, semua syarat sesuai ketentuan perundang-undangan harus dipenuhi. Salah satunya izin lingkungan itu harus ada persetujuan masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. 

Kami akan menyurati perusahaan itu untuk klarifikasi terkait perizinan apakah sudah memenuhi syarat?. Kenapa lokasi kok tak jauh dari pemukiman?, apalagi dampak lingkungan dari pembangunan pabrik ini sudah dikeluhkan masyarakat," jelas Muin. (hen)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update