Notification

×

Iklan

Transformasi Komunikasi, Kolaborasi Inovatif dengan Media dalam Pembangunan Kabupaten Agam

Minggu, 17 Maret 2024 | 20:30 WIB Last Updated 2024-03-17T15:22:20Z

Kadis Kominfo Agam. Syatria.

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - Pelaporan dan penyebaran informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Agam, pemerintah daerah terlibat dalam kerja sama dengan berbagai media, baik cetak, online, maupun elektronik.

Seperti tahun sebelumnya, kerja sama dengan media-media tersebut tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2022, dengan proses pendaftaran yang kini telah dimudahkan melalui penggunaan aplikasi SIMAJU. 

Aplikasi ini menyediakan persyaratan umum dan khusus serta memfasilitasi pendaftaran secara online, memberikan fleksibilitas dalam waktu dan lokasi pendaftaran.

Keuntungan lainnya adalah media yang berminat untuk bekerja sama tidak lagi perlu menyampaikan berkas penawaran secara manual, menghemat biaya fotokopi dan pengiriman ke Dinas Kominfo Agam. 

Verifikasi persyaratan juga menjadi lebih efisien tanpa memerlukan waktu dan sumber daya yang besar.

"Pada tahun 2024 ini, sesuai dengan Perbub Nomor 2 tahun 2024, sebanyak 35 media cetak/online telah lolos verifikasi untuk bekerja sama dengan Pemkab Agam," ungkap Syatria, Kadis Kominfo melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/3/2024).

Syatria menegaskan tidak benar adanya tuduhan diskriminasi terhadap wartawan seperti yang diberitakan oleh salah satu media online. Informasi mengenai pendaftaran kerjasama telah disebarluaskan melalui media sosial, termasuk kepada media yang merilis berita negatif tersebut.

"Sebagai Kepala Dinas, saya telah menginstruksikan staf untuk menyampaikan jadwal pendaftaran kepada semua perusahaan pers, baik melalui grup WhatsApp maupun secara langsung, sebagai upaya untuk tidak membeda-bedakan media," jelas Syatria.

Dia juga menjelaskan persyaratan bagi wartawan yang ditugaskan di Kabupaten Agam oleh perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah termasuk uji kompetensi wartawan (UKW), yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme.

Syatria juga menguraikan enam tujuan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017. 

Ini termasuk peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan, menjaga kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.

Terkait dengan penugasan wartawan dalam kegiatan badan/instansi dan OPD di lingkungan Pemkab, Syatria menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan badan/instansi/OPD yang bersangkutan. 

Pihaknya tidak pernah memberikan instruksi kepada mereka untuk menggunakan wartawan atau media tertentu dalam meliput atau mempublikasikan kegiatan mereka. Keputusan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada badan/instansi/OPD yang bersangkutan. (vn)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update