Notification

×

Iklan

Terlibat Politik Praktis, Wali Nagari Sungai Jambua Divonis 10 Bulan Penjara

Rabu, 20 Maret 2024 | 21:00 WIB Last Updated 2024-03-20T15:22:36Z

Sidang tindak pidana Wali Nagari Sungai Jambur.

Solok, Rakyatterkini.com - Hakim Pengadilan Negeri Solok memvonis Wali Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Marlius dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan denda Rp12 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pidana tersebut tidak perlu dijalani selama masa percobaan 10 bulan Putusan dibacakan oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, Rabu 20 Maret 2024.

Wali Nagari Sungai Jambur Marlius terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Solok Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titoni Tanjung saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok mengatakan atas kejadian yang melibatkan Wali Nagari Sungai Jambur ini merupakan sebuah pelajaran bagi wali nagari lainnya.

Berharap ke depannya wali nagari untuk selalu menjaga netralitas dan tetap bekerja sesuai  dengan tupoksinya serta memiliki netralitas sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 .

Menyinggung akan dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok mengimbau ASN untuk selalu menjaga netralitas, dan berharap kepada ASN untuk tidak terlibat politik praktis. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update