![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dimintai keterangan oleh wartawan. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tersangka yang ditetapkan adalah RD, yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP.
Ketut mengungkapkan RD beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, sehingga penyidik terpaksa turun langsung ke Kota Pekanbaru untuk menjemputnya.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap RD dan seorang saksi bernama YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan RD sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, RD diduga telah melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah pada tahun 2021 dengan cara memasukkan gula kristal putih dan mengganti karung kemasannya, sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri.
Perbuatan RD dianggap melanggar peraturan perdagangan dan perindustrian, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tersangka RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 29 Maret hingga 17 April, jelas Ketut Sumedana. (*)