Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah saat bertemu dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Satyawan Pudyatmoko. |
Padang, Rakyatterkini.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Satyawan Pudyatmoko, untuk membahas peningkatan fungsi Hutan Lindung (HL) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta serta HL lainnya di Sumbar pada Rabu (17/1/2024).
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk merumuskan strategi optimalisasi guna menggali potensi pariwisata, infrastruktur, dan perekonomian di kawasan tersebut.
"Sebelumnya, surat telah kami sampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait peningkatan fungsi hutan lindung di Sumbar, termasuk Tahura Bung Hatta," ujar Gubernur.
Gubernur menekankan pentingnya optimalisasi fungsi HL Tahura Bung Hatta untuk mengembangkan kawasan tersebut. Namun, dengan status saat ini sebagai Hutan Lindung, pengembangan kawasan terbatas. Oleh karena itu, Tahura Bung Hatta harus diberikan status Taman Hutan Raya.
Saat ini, Tahura Bung Hatta hanya memiliki nama Tahura, tetapi statusnya masih Hutan Lindung. Jika sudah menjadi Tahura, sudah ada donatur yang bersedia membangun masjid di sana. Selain itu, kita dapat mengembangkan fasilitas publik lainnya, termasuk mendukung rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik yang melewati Tahura Bung Hatta," jelas Gubernur.
Selain itu, Gubernur menyampaikan keprihatinan atas pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta yang kurang terkendali, dengan adanya warung, rumah, dan tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut. "Kami juga akan mengusulkan pengembangan luas kawasan ini hingga ke Kabupaten Solok," tambah Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa saat ini Tahura Bung Hatta memiliki status sebagai Hutan Lindung sejak ditetapkan pada tahun 1986 seluas 240 hektare (ha) melalui Keputusan Presiden. Namun, untuk penamaan objek kawasan, sengaja digunakan nama Tahura.
"Tahura sebenarnya berada dalam kewenangan kabupaten/kota, tetapi jika terbentang di dua atau lebih kabupaten/kota, maka menjadi kewenangan provinsi," ungkap Satyawan, yang didampingi oleh Direktur Perencanaan Konservasi KSDAE KLHK, Ahmad Munawir, dan Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto.
"Kami akan segera menindaklanjuti permintaan ini ke pihak-pihak terkait. Jika persyaratannya sudah lengkap dari provinsi, penetapan status Tahura untuk Hutan Lindung Tahura Bung Hatta ini diharapkan dapat diproses dengan cepat," tambahnya. (adpsb)