Notification

×

Iklan

Sekwan Kabupaten Solok Gelar Rapat Tindaklanjuti Permenpan RB RI

Rabu, 01 November 2023 | 16:30 WIB Last Updated 2023-12-01T02:37:56Z

Sekwan DPRD Kab Solok gelar rapat internal.

Solok, Rakyatterkini.com - Sekretaris DPRD Kabupaten Solok tindaklanjuti peraturan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Bupati Solok Nomor 48 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peta Pris Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Setiap perangkat daerah wajib menyusun peta proses bisnis yang  berpedoman kepada renstra. Surat Sekretaris Daerah Nomor : 000.8.3.1./1000/Orgs 2023 perihal Penyusunan Peta Proses  bisnis Perangkat Daerah. 

Menindaklanjuti surat tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas bersama kepala bagian serta pejabat struktural dan fungsional menggelar rapat, Rabu (1/11/2023).

Kasubag Tata Laksana Maiyoni Sefriko menyampaikan dasar hukum  prinsip penyusunan peta, patokan rensra, keterkaitan satu  bagian dengan bagian yang lainya. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update