![]() |
Sekwan DPRD Kab Solok gelar rapat internal. |
Solok, Rakyatterkini.com - Sekretaris DPRD Kabupaten Solok tindaklanjuti peraturan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Bupati Solok Nomor 48 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peta Pris Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Setiap perangkat daerah wajib menyusun peta proses bisnis yang berpedoman kepada renstra. Surat Sekretaris Daerah Nomor : 000.8.3.1./1000/Orgs 2023 perihal Penyusunan Peta Proses bisnis Perangkat Daerah.
Menindaklanjuti surat tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas bersama kepala bagian serta pejabat struktural dan fungsional menggelar rapat, Rabu (1/11/2023).
Kasubag Tata Laksana Maiyoni Sefriko menyampaikan dasar hukum prinsip penyusunan peta, patokan rensra, keterkaitan satu bagian dengan bagian yang lainya. (dd)