![]() |
Stop politik uang. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Dalam Pemilu, rakyat memilih dan menentukan masa depan untuk lima tahun ke depan.
Pemimpin yang terpilih menjadi representasi dari harapan rakyat terhadap perubahan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
M.Idrus, tokoh masyarakat berharap kepada partai politik untuk menjauhkan kepentingan pribadi dan kelompok demi terwujudnya tujuan negara Indonesia, ujarnya Kamis (2/11/2023).
Ia mengajak masyarakat agar tidak pernah menjual suara dalam Pemilu 2024, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, 'pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau pemilih.
Kampanye 'stop politik uang' terus digencarkan agar masyarakat sadar suara masyarakat sangat menentukan lahirnya pemimpin yang berintegritas dan wakil rakyat yang benar benar mempedulikan kesejahteraan masyarakat di Tanah Datar. (farid)