Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, saat membuka bimtek. |
Bukittinggi, Rakyatterkini.com - Untuk memahami peraturan terbaru, dan regulasi administrasi, DPRD Kota Padang adakan bimbingan teknis.
Bimtek dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Taman Siswa Padang melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), yang digelar sejak 24 – 28 Oktober 2023, di Hotel Grand Royal Denai, Bukittinggi.
Pendalaman tugas pimpinan dan anggota dewan ini, diikuti 45 orang anggota DPRD Kota Padang, dihadiri pejabat struktural, dan staf pelaksana Sekretariat DPRD Kota Padang.
Dengan tema ‘Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran, dan Akuntabilitas’.
Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar mengungkapkan, tujuan dan manfaat dari acara bimbingan teknis ini adalah memastikan pimpinan dan anggota DPRD memahami dan mengetahui peraturan-peraturan terbaru yang terkait dengan tata tertib, regulasi administrasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, saat pembukaan. |
“Bimtek ini juga untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota DPRD mengenai bagaimana merespons kondisi politik saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dikatakan, terdapat sejumlah materi yang diangkat dalam acara bimbingan teknis ini meliputi Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Sosialisasi Peraturan Daerah dan Pemerintah Daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 Tahun 2023).
“Selain itu juga ada materi Peran anggaran DPRD dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah yang disampaikan langsung dari pihak Kemendagri,” sambungnya.
Berikutnya juga ada materi terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan Akuntabilitas serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang satuan harga standar regional.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menyatakan bimbingan teknis ini memberikan banyak pengetahuan dan informasi baru.
Anggota DPRD saat mengikuti bimtek. |
“Materi disampaikan oleh pembicara yang kompeten dengan cara yang menarik dan informatif, sehingga semua peserta dapat terlibat sepenuhnya dalam acara ini mulai dari pembukaan hingga penutupan,” ungkapnya.
Bimtek ini juga untuk optimalisasi pemahaman dan kompetensi pihaknya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif.
Tidak cukup hanya dengan mengandalkan pengetahuan yang diperoleh selama acara Bimbingan Teknis ini saja.
"Kami berharap kita dapat terus belajar melalui berbagai media dan alat pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan sensitivitas kita terhadap dinamika perkembangan masyarakat dan perubahan regulasi yang terjadi baik di tingkat regional maupun nasional,” ujarnya.
Syafrial Kani menyampaikan penghargaan tertinggi, dan rasa syukur kepada Rektor Universitas Taman Siswa yang diwakili oleh Wakil Rektor dan staf, serta para pembicara, Sekretaris DPRD, panitia, dan semua pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan acara bimbingan teknis ini. (adv)