Bupati Agam, Andri Warman, teken persetujuan Ranperda PDRD menjadi Perda. |
Lubuk Basung, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda.
Ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Agam, Andri Marman, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan dan Wakil Ketua DPRD Agam, Senin (16/10/2023).
Sebelum penandatanganan persetujuan bersama, 7 fraksi DPRD Agam terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang PDRD.
Ketujuh fraksi DPRD Agam tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PPP, PAN, Demokrat-Nasdem, PKS, serta PBB Hanura-Berkarya.
Setelah menyampaikan pendapat akhir, ketujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui untuk menetapkan Ranperda PDRD tersebut menjadi Perda.
Bupati Agam, Andri Warman mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam atas disepakatinya ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dikatakan, Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Setelah disepakatinya Perda tentang PDRD ini, tahap selanjutnya yang mesti dilakukan adalah menyampaikan kepada Gubernur Sumbar, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi, paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. (vn)