Notification

×

Iklan

Antisipasi Kecelakaan, Kasat Lantas Pessel Minta Mobil Odong-odong Diminta untuk Tidak Beroperasi

Jumat, 13 Oktober 2023 | 12:00 WIB Last Updated 2023-10-13T10:03:41Z


Painan, Rakyatterkini.com - Mengantisipasi kecelakaan di jalan raya, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong-odong untuk tidak beroperasi.

Itu dikatakan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP Riwal Maudilinata, pada Jumat Curhat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan.

Dikatakan, mendasari larangannya Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong – odong masuk kendaraan modifikasi. Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroperasi di jalan raya.

Dalam beleid tersebut disebutkan kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus uji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

"Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan ( persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong-odang. Tentang larangan beroperasi odong-odong ini,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Jika terjadi kcelakaan di jalan raya penumpang odong-odong tidak akan diberikan pembayaran Jasa Raharja, sebab odong-odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Beberapa hal penting lainya menyangkut lalu lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara, yakni SIM, helm standar, knalpot racing dan balapan liar. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update