Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, pada rapat paripurna DPRD. |
Solok, Rakyatterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok mengadakan rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Rapat bertujuan untuk membahas Nota Penjelasan Walikota Solok mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Efriyon Coneng, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, Forkompinda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Solok.
Empat Ranperda yang diajukan untuk dibahas adalah sebagai berikut:
Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang, mengatur kewajiban Pemerintah Kota Solok dalam menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah tersebut.
Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan rencana tertulis untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dalam kurun waktu tertentu.
Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042, menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, mengatur pertanggungjawaban kinerja keuangan daerah berdasarkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun 2022.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan hasil realisasi APBD tahun 2022. Pendapatan daerah mencapai 98,77% dari target, sedangkan belanja daerah mencapai 90,78% dari anggaran yang dialokasikan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp53.526.645.467,81.
Wawako menjelaskan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun oleh pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Rapat paripurna DPRD Kota Solok ditutup dengan penyerahan nota penjelasan dari Walikota Solok kepada Pimpinan DPRD Kota Solok.
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042 memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Solok dan menjadi panduan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, dengan kemungkinan dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. (dd)