Notification

×

Iklan

Ketahanan Keluarga Kunci Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 21:25 WIB Last Updated 2022-10-22T17:30:30Z

Gubernur Mahyeldi saat seminar internasional.

Padang, Rakyatterkini.com - Keluarga merupakan kata kunci untuk menciptakan rasa aman kepada perempuan dan perlindungan terhadap anak. 

Ketika keluarga bisa menghadirkan suasana yang nyaman dan kondusif, maka anggota keluarga akan memberikan suatu hal yang positif kepada lingkungan sekitar. 

Oleh karenanya dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. 


Demikian disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, saat menjadi pembicara Seminar Internasional tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Dalam Sudut Pandang Hukum dan Psikologi Forensik di Gedung M. Syaaf Jati, Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Sabtu (22/10/2022). 


Gubernur juga menyebutkan baru-baru ini Pemprov Sumbar juga telah menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Selain itu Pemprov Sumbar juga telah membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang bertugas  untuk memberikan layanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan perlindungan lainnya bagi penyintas. 


Menurut data sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan anak (Simfoni PPA) per tanggal 20 Oktober 2022 terdapat 180 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban sebanyak 183 orang, sedangkan kasus terhadap anak sebanyak 418 kasus dengan korban sebanyak 449 orang. 

 

Diharapkan dengan adanya psikologi forensik dapat memberikan penanganan dan alternatif terbaik dan mengedepankan hak korban yang terlibat dalam kasus hukum, serta menciptakan rasa aman bagi korban, sehingga korban berani berbicara saat di persidangan dan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya. 


Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Margareth Robin Korwa, mengatakan kekerasan terhadap Perempuan dan anak merupakan kekerasan terhadap kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi, yang harus dihapus. 


Margareth menyampaikan, beberapa penelitian menyebutkan gambaran kondisi kesehatan mental yang dialami oleh korban kekerasan seksual antara lain yang mendapatkan beragam jenis masalah kesehatan mental yang dialami seperti guncangan kecemasan, depresi, hingga gangguan stress pasca trauma. 


Oleh karena itu korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan psikososial, layanan psikologis, kesehatan medis pasca tindak pidana kekerasan seksual, serta hukum yang berpihak kepada korban. (mmc)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update