Notification

×

Iklan

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disahkan

Rabu, 13 Juli 2022 | 15:46 WIB Last Updated 2022-07-13T08:46:55Z

Ketua DPRD Sumbar, Supardi teken berita acara pengesahan perda.

Padang, Rakyatterkini.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjadi Perda. 


Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Sumbar, Selasa (12/7/2022).


Rapat paripurna yang sempat tertunda pada Jumat (8/7) lalu karena peserta rapat tidak quorum, itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi para wakil ketua dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.


Persetujuan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Sumbar.


Ketua DPRD Supardi dalam pidatonyo mengingatkan Pemprov Sumbar agar segera menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 kepada Menteri Dalam Negeri, paling lama tiga hari setelah adanya persetujuan bersama.


Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Ranperda dimaksud.


Kritik dan saran yang membangun dari DPRD, menurut Audy, akan menjadi catatan pentig dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya. Sekaligus menjadikan acuan pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan sosial masyarakat di masa mendatang. (mmc)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update