Notification

×

Iklan

Bumbu Randang Merambah ke Eropa, 1 Ton Dikirimkan ke Jerman

Kamis, 28 Juli 2022 | 06:00 WIB Last Updated 2022-07-27T23:40:21Z

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melepas pengiriman bumbu rendang ke Eropa.


Padang, Rakyatterkini.com - Setelah menjalani proses kurasi selama hampir enam bulan, akhirnya Koperasi Anak Nagari Minangkabau mendapatkan izin pengiriman bumbu randang dengan merk 'Dapur Mutiara' ke luar negeri, tepatnya ke Hamburg, Jerman.


Pengiriman perdana bumbu randang seberat 1 ton tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi, di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (27/7/2022).


Gubernur mengapresiasi para pelaku UMKM yang bernaung di bawah Koperasi Anak Nagari Minangkabau, serta bantuan para perantau yang dengan tulus dan sabar bersedia meluangkan waktu dan perhatiannya untuk mengurus proses pengiriman yang cukup melelahkan, hingga mencarikan pasar.


"Alhamdulillah, ini luar biasa, tergolong cepat, dalam 6 bulan sudah bisa pengiriman. Kita bersyukur sekali dan mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi hingga terwujudnya pengiriman ini. Karena itu, saya akan bantu biaya pengurusannya Rp50 juta," ujar gubernur, disambut tepukan dan kegembiraan para anggota koperasi yang ikut menghadiri pelepasan tersebut.


Gubernur berharap, ke depan pengiriman ini bisa terus ditingkatkan, tidak saja di Hamburg Jerman namun juga ke kota lainnya di Eropa, bahkan bisa menembus pasar benua lainnya di dunia.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar Nazwir, menyebut hal ini tak terlepas dari bantuan para perantau asal Minangkabau yang ada di Jerman, dibawah koordinasi Ketua Rang Minang Jerman, Budi Indra.


Selain bumbu randang, dalam kesempatan yang sama juga dikirim sampel produk Koperasi Anak Nagari Minangkabau ke Swiss, berupa produk gula semut yang sangat diminati sebagai pemanis minuman teh.


"Sesuai harapan Pak gubernur, semoga ini bisa berlanjut. Ke depan target kita pengiriman ke negara Uni Eropa dan juga Turki," kata Nazwir. (mmc)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update