Notification

×

Iklan

Satlantas Polres Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2022, Pengendara Wajib Tahu Sasarannya

Rabu, 09 Maret 2022 | 14:10 WIB Last Updated 2022-03-09T09:05:11Z

Satlantas Polres Pdg,Pariaman gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2022.
 

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman, menggelar Operasi Keselamatan Singgalang 2022, yang dilaksanakan selama 14 hari ke depan, yang dimulai Selasa (8/3/2022).


KBO. Satlantas Padang Pariaman, Iptu Surnafri didampingi, Kanit Turjawali Lantas, Ipda. Eriksa Rano menyampaikan, operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.


"Adapun sasaran kita dalam operasi ini adalah kendaraan roda empat dan roda dua. Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas yang kita sasar adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel," tuturnya.


Ia menjelaskan, pengendara yang menggunakan ponsel dapat dikenai pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.


Kemudian, sasaran lainnya yaitu, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Ini dikenai pelanggaran terhadap pasal tersebut, dengan diancam hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.


"Juga berboncengan lebih dari satu orang. Dimana pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," terangnya lagi.


Di samping itu, sasaran tidak menggunakan helm SNI. Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggarnya diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250.000.


"Sasaran berikutnya mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol,  melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt," ujar Surnafri seraya menambahkan pelanggaran ODOL atau Over Dimension/Over Loading bagi truk angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas.


Dalam operasi hari pertama di depan Kantor Satlantas Lubuk Alung, petugas juga membagikan masker bagi pengguna jalan dan menempelkan panflet imbauan disiplin berlalu lintas untuk kendaraan roda empat.


"Kegiatan operasi ini dilaksanakan di beberapa titik di wilayah hukum Polres Pariaman, terutama yang ramai arus lalin  dan rawan kecelakaan," tutup Surnafri (suger)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update