Notification

×

Iklan

Bentuk Kelompok Hutan Sosial di Sumbar, Presiden Serahkan 9.033 ha SK

Kamis, 03 Februari 2022 | 17:58 WIB Last Updated 2022-02-03T11:01:37Z

Penyerahan SK hutan sosial untuk Provinsi Sumbar.
 

Padang, Rakyatterkini.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agrarian (TORA) Sumatera Barat, beserta 19 provinsi lainnya secara virtual dari Danau Toba, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022). 


Secara resmi, capaian hutan sosial hingga Januari tahun 2022 ini, mencapai 7.479 unit SK, seluas lebih dari 4.9 juta hektar di seluruh Indonesia.


Sementara untuk Sumatera Barat, telah terbit 161 unit SK dengan total luas 227.871 hektar, dimana delapan unit SK seluas 9.033 ha diserahkan hari ini.


Meresmikan penyerahan SK Hutan Sosial dan TORA tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan, penerbitan SK ini akan terus dilakukan sebagai upaya menggerakkan perekonomian, pemulihan lingkungan, dan pemanfaatan hutan melalui agroforestry. 


"Setelah menerima SK, segera manfaatkan lahan yang ada, 50 persen tanami dengan tanaman berkayu. Sisanya bisa ditanami tanaman musiman seperti jagung, kedelai, kopi dan komoditas lainnya," pesan Presiden.


Ia juga mengingatkan agar lahan yang sudah diberikan harus betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif. Jangan diterlantarkan, apalagi dipindah tangankan. Ia menerangkan, untuk pemanfaatan lahan itu, pemerintah telah menyiapkan program-program pembinaan bagi petani hutan.


"Lahan yang sudah diberikan harus dimanfaatkan secara optimal. Tidak boleh diterlantarkan, apalagi dijual. Begitu ketahuan bisa kita cabut SK-nya. Pemerintah tidak main-main, sebelumnya tiga juta hektar dicabut karena bertahun-tahun tidak dimanfaatkan," pungkasnya menegaskan.


Sementara itu, hadir mengikuti secara virtual dari Auditorium Kompleks Gubernuran, Wagub Sumbar, Audy Joinaldy kembali menegaskan arahan Presiden Jokowi kepada para penerima SK. Wagub mendorong agar penerima SK membentuk Kelompok-kelompok hutan sosial, agar dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi untuk optimalisasi fungsi lahan-lahan tersebut. (yas)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update