Notification

×

Iklan

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Kuansing Dibekuk Polisi

Rabu, 05 Januari 2022 | 12:40 WIB Last Updated 2022-01-05T05:40:11Z

Tersangka diamankan polisi.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengamankan pria paruh baya pengedar sabu, di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau, Selasa 4 Januari 2022.


Pria berinisial S usia 51 tahun ini diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitaran Sungai Paku ada peredaran narkoba.


Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan, mengatakan, dari tangan tersangka S pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat 2.71 gram.


Selain itu, tambah dia, petugas juga  mengamankan barang bukti 1 unit Handphone, uang tunai Rp5,2 juta serta 1 unit mobil merk Honda H-RV dengan nopol B 2027 KFR yang digunakan pelaku sebagai transportasi untuk mengedarkan narkoba.


"Pelaku berikut barang bukti kita amankan di kedai miliknya yaitu di pinggir jalan desa Sungai Paku. Atas temuan ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut, "jelas Nababan. 


"Pelaku S mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu maka diduga telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,"pungkas P.J Nababan. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update