Notification

×

Iklan

Sumbar Sampaikan Nota Ranperda APBD P 2021, Defisit Rp28 miliar

Jumat, 17 September 2021 | 22:06 WIB Last Updated 2021-09-17T15:06:10Z

Wakil Gubernur Audy Joinaldy menyerahkan nota ranperda APBD P 2021 pada ketua DPRD Sumbar.

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan nota ranperda APBD Perubahan 2021 oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, Jumat 17 September 2021.


Wagub menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan dengan beberapa kondisi.


Berpedoman pada ketentuan tersebut maka Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 dilatarbelakangi oleh beberapa hal diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).


Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.


Menurut Audy, dengan arah kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah tersebut dapat digambarkan postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah Pendapatan Daerah menjadi Rp6,6 Triliun dengan jabaran PAD Rp2.4 Triliun, Pendapatan Transfer Rp4.08 Triliun, Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 92.36 miliar.


Sementara itu Belanja Daerah menjadi Rp6.88 triliun masing-masing Belanja Operasi Rp4.95 triliun, Belanja Modal Rp838.28 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp107 miliar, Belanja Transfer Rp986.88 miliar sehingga terdata Surplus/Defisit Rp274.25 miliar.


Lalu Pembiayaan Netto Rp245.80 miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp260.85 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp15.05 miliar sehingga sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan Rp28.45 miliar.


Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan terhadap Nota Pengantar yang disampaikan wakil gubernur tersebut, maka fraksi-fraksi memberikan pandangan umum terkait proyeksi anggaran pendapatan, belanja, pembiayaan dan program prioritas yang diusulkan dalam perubahan APBD 2021.


Pandangan umum itu untuk menambah pengayaan dan penyempurnaan terhadap Ranperda APBD-P, baik terhadap optimalisasi pendapatan daerah maupun efektivitas dan efesiensi belanja daerah, serta optimalisasi penggunaan anggaran untuk mewujudkan sasaran yang telah ditetapkan. (adpim)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update