Notification

×

Iklan

Pengawasan Orang Asing Diperlukan, Kakanwil Hukum dan HAM Buka Rapat di Pasaman

Rabu, 08 September 2021 | 18:51 WIB Last Updated 2021-09-08T11:51:33Z

Timpora gelar rapat di Pasaman.


Pasaman, Rakyatterkini.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya membuka rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat Pasaman. 


Acara berbentuk koordinasi tersebut dilaksanakan di Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Rabu 8 September 2021 pagi.


Kakanwil R. Andika mengatakan Timpora ini sangat penting dilakukan, agar koordinasi dalam pengawasan orang asing yang berada di daerah bisa terlaksana dengan baik. 


"Sebagai negara kepulauan yang kerap menjadi perlintasan dan memiliki kekayaan alam yang berlimpah, maka Indonesia sering menjadi negara tujuan dalam berbagai kepentingan. Oleh karena itu, demi terciptanya stabilitas nasional, maka pengawasan terhadap orang asing tersebut, sangat perlu dilaksanakan", kata Kakanwil. 


R. Andika menjelaskan, perihal pengawasan terhadap orang asing ini telah diatur dalam ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06  tahun 2011 mengenai ke imigrasian.


Berdasarakan aturan tersebut, dan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan orang asing, dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimasa pandemi covid-19, terangnya.


Kakanwil mengisahkan, 31 Agustus 2021 lalu, bersama Polresta Padang Panjang berhasil mengamankan warga negara Pakistan yang menyalahi izin tinggal. Hal ini merupakan hasil dari sebiah koordinasi yang baik.


R. Andika tak lupa untuk berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Pasaman. Serta mengapresiasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qris Pratama, bersama Kepala Bidang Itelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Hendriartono, atas terlaksananya rapat Timpora Tingkat Kabupaten Pasaman tersebut. 


Sementara itu, Pemda Pasaman yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Lotfriedo Rama, dalam pidatonya mengatakan Pemda Pasaman selalu siap untuk berkoordinasi. "Pengawasan dan koordinasi antar instansi menyamakan persepsi perihal pengawasan orang asing di daerah kita mutlak dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing"


"Sebagai Kabupaten yang berada di perbatasan dan menjadi perlintasan, maka kami menyambut baik adanya rapat koordinasi yang bisa menjadi ajang pertukaran informasi terkait keberadaan orang asing di daerah kami, ucapnya.


Selain itu, Lotfiedo  menyampaikan pemda Pasaman secara berkala akan melaporkan keberadaan orang asing di daerahnya. Ia juga berharap agar Kantor Imigrasi II Non TPI Agam berkomitmen meningkatkan pelayanan, agar masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dalam pelayanan ke imigrasian.


Tutut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R.Andika Dwi Prasetya. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, R.Hendiartono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama. 


Perwakilan Kapolres Pasaman dan perwakilan Kapolsek serta Danramil. Beserta Kepala Kantor Kesbangpol dan seluruh Camat Se-Pasaman, serta tamu lainnya. (St.M)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update