Notification

×

Iklan

Mudahkan Pelayanan Informasi, PN Painan Jalin Kerjasama dengan Pemkab Pessel

Rabu, 15 September 2021 | 12:08 WIB Last Updated 2021-09-15T05:08:49Z

Pj. Sekda Pessel, Luhur Budianda, jalin kerjasama dengan ketua Pengadilan Negeri (PN) Painan, Muhamad Fauzan Haryadi.


Painan, Rakyatterkini.com - Guna mempermudah dan percepatan pelayanan, Pengadilan Negeri Painan, menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, yang diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman  atau MoU  tentang penyediaan media informasi produk pelayanan pengadilan.


Penandatanganan nota kesepahaman tersebut, dilakukan Rabu 15 September 2021 dilakukan bupati yang diwakili Pj. Sekda, Luhur Budianda, sementara Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Painan, Muhamad Fauzan Haryadi.


Pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan kerjasama tentang penyediaan media informasi produk pelayanan pengadilan antara Pengadilan Negeri Painan, dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, serta launching aplikasi PN Painan Mobile.


Launching aplikasi PN Painan Mobile dilakukan oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, yang ditandai dengan memukulan gong.


Ketua PN Painan, Muhamad Fauzan Haryadi, mengemukakan, aplikasi PN Painan Mobile merupakan layanan informasi berbasis android yang memuat pelayanan informasi diantaranya, pendaftaran perkara perdata, jadwal sidang, surat keterangan bebas pidana dan beberapa informasi layanan lainnya.


"Pelayanan informasi melalui aplikasi PN Painan Mobile, dapat meringankan biaya serta memudahkan pencari keadilan untuk medapatkan pelayanan di PN. Karena masyarakat tidak  perlu lagi datang ke PN, cukup dengan menggunakan android, "kata Fauzan.


Menurutnya, adanya layanan informasi melalui aplikasi PN Painan Mobile sangat penting dan membantu masyarakat menginggat secara geografis Pesisir Selatan, wilayahnya memanjang dari utara ke selatan.


Sementara itu, Pj. Sekda Luhur Budianda, mengatakan, dilakukan kerjasama ini menandakan bahwa seluruh instansi sudah sepakat untuk menwujudkan keterbukaan informasi dalam rangka membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan pelayanan.


Dikatakan, pelayanan masyarakat dengan menggunakan aplikasi merupakan keniscayaan tidak hanya oleh pengadilan tapi juga bagi perangkat daerah.


Lebih lanjut Pj sekda, menginstruksikan agar Dinas Kominfo segera menindaklanjuti MoU ini dengan perjanjian kerjasama. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update