Notification

×

Iklan

Pelantikan Amasrul sebagai Kepala DPMD Sumbar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:44 WIB Last Updated 2021-08-26T02:44:40Z

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi.


Padang, Rakyatterkini.com - Pelantikan Sekretaris Kota Padang non aktif, Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumatera Barat telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak perlu menjadi sebuah polemik. 


"Proses mutasi dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang dilakukan Gubernur Mahyeldi pada Senin 23 Agustus 2021 sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus 2021 dengan Nomor B-2682/KASN08/2021," jelas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi di ruang kerjanya, Kamis 26 Agustus 2021.


Selain dari KASN pelantikan itu juga sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ. 


Sesuai PP 11 tahun 2017 Pengisian JPT Pratama di bawah koordinasi KASN, artinya dengan telah ada izin dan rekomendasi dari KASN serta Kemendagri, maka pelantikan tersebut sudah memenuhi aturan. "Jadi jelas tidak ada aturan yang dilanggar. Semua taat azas," ujarnya. 


Sebelum dilantik, Amasrul telah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi sesuai amanat pasal 132 PP 17/2020. Rekomendasi tersebut baru bisa dikeluarkan Kemendagri jika dalam berkas usulan calon sudah dilampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai status kepegawaiannya.


Berdasarkan surat izin itu lah Kemendagri menerbitkan rekomendasi yang bersangkutan bisa mengikuti uji kompetensi untuk mengisi jabatan sebagai Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Sumbar.


"Artinya, tanpa adanya surat izin dari Walikota Hendri Septa selaku PPK, Amasrul tidak akan bisa mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi," kata Hefdi.


Lebih lanjut Hefdi mengatakan saat ini jajaran Pemprov Sumbar tengah berkonsentrasi untuk menangani pandemi yang masih belum usai. Gubernur memerintahkan seluruh jajaran OPD berupaya memberikan solusi terbaik bagi masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. 


Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan Covid-19 terutama di nagari dan desa di Sumbar. Karena itu konsentrasi pimpinannya tidak boleh terpecah oleh polemik.


"Kita berharap semua bisa menahan diri agar tanggung jawab untuk penanganan Covid-19 bisa berjalan secara maksimal," ujarnya. 


Ia mengatakan hanya dengan persatuan dan kekompakan dari semua lini lah penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan baik. Perpecahan dan perselisihan hanya akan merugikan masyarakat secara luas. 


Sebelumnya Amasrul dilantik sebagai Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sumbar bersama delapan orang pejabat lain pada Senin (23/8). (adpim)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update