Notification

×

Iklan

Gubernur Kukuhkan TPAKD Kabupaten/kota Sumbar

Senin, 26 Juli 2021 | 14:36 WIB Last Updated 2021-07-26T07:36:52Z

Gubernur Sumbar, Mahyeldi kukuhkan TPAKD 19 kabupaten/kota.


Padang, Rakyatterkini.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk 19 kabupaten dan kota.


Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk lembaga keuangan guna memperkuat modal.


"Terbentuknya TPAKD di seluruh daerah di Sumbar akan meningkatkan literasi dan pemahaman serta akses masyarakat termasuk pelaku usaha mikro pada lembaga keuangan sehingga bisa membantu meningkatkan kesejahteraan," katanya di Padang, Senin 26 Juli 2021.


Ia mengatakan itu saat pengukuhan TPAKD dan peluncuran produk keuangan "Marandang" Bank Nagari di Auditorium Gubernuran.


Menurut gubernur dengan dikukuhkannya TPAKD di seluruh daerah itu, Sumbar masuk 10 provinsi tercepat dalam pelaksanaannya di Indonesia.


Diharapkan TPAKD bisa segera menjalankan fungsinya untuk meningkatkan literasi dan pemahaman tentang lembaga keuangan sehingga makin banyak masyarakat yang bisa mengakses permodalan.


Potensi yang ada di Sumbar sangat banyak seperti di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, songket tenun, kuliner dan banyak usaha super mikro. Selama ini belum semua yang punya akses ke lembaga keuangan.


Keterbatasan akses itu sebagian karena tidak memiliki pemahaman cara mengakses produk di lembaga keuangan. Dengan adanya TPAKD diharapkan bisa menjadi solusi sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.


Sementara itu Kepala OJK Sumbar, Yusri mengatakan terbentuknya TPAKD di semua daerah itu tidak lepas dari upaya dan dukungan gubernur, bupati dan wali kota se-Sumbar.


Ia optimis TPAKD bisa menjadi ajang secara bersama-sama untuk mendorong perekonomian daerah menjadi lebih baik. Di masa pandemi perlu ide dan kreatifitas untuk mendorong perekonomian agar bisa terus berkembang. 


Berdasarkan data survei 2019, tingkat literasi masyarakat Sumbar terhadap jasa keuangan formal baru 34,55 persen, sementara tingkat inklusi 66,75 persen atau masih di bawah nasional. 


Dasar kerja TPAKD nantinya adalah potensi yang ada di masing-masing daerah sehingga perkembangannya bisa lebih cepat. (adpim)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update