Notification

×

Iklan

11 Pos Pembatasan Masyarakat Didirikan di Bukittinggi

Kamis, 08 Juli 2021 | 00:15 WIB Last Updated 2021-07-07T17:15:00Z

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat.


Bukittinggi, Rakyatterkini.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi mendirikan 11 pos penjagaan pembatasan masyarakat, yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.


"Ya, masyarakat yang mau masuk ke Bukittinggi mulai dibatasi," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat, Rabu 7 Juli 2021.


Iptu Ghanda juga menyebutkan pembatasan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.


Dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga telah mendirikan pos-pos PPKM Mikro di beberapa titik yang menjadi akses masyarakat menuju Kota Bukittinggi.


"Totalnya ada 11 pos yang kita dirikan di akses jalan menuju Bukittinggi," katanya.


Iptu Ghanda menyebutkan, 11 pos tersebut yakni, berada di Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Jambu Air, simpang sebelum fly over (Bakso Nyonya), Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau Gadang, Simpang Taman Gadut dan Simpang Gadut.


Dia juga mengingatkan kepada masyarakat yang berniat mengunjungi Kota Bukittinggi, dengan tanpa kepentingan sesuai persyaratan, diminta untuk mengurungkan niatnya, sampai ketetapan ini selanjutnya bisa dipulihkan kembali. (fad)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update