Notification

×

Iklan

Pencuri Onderdil Sepeda Motor Diringkus Anggota Opsnal Reskrim Polres Pasbar

Selasa, 06 April 2021 | 11:24 WIB Last Updated 2021-04-06T04:24:10Z

Tim Opsnal Reskrim Polres Pasbar ringkus pencuri onderdil motor.

Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus tersangka pencurian onderdil sepeda motor.


"Kita menangkap Ard (23) tersangka pencurian dengan pemberatan Senin 5 April 2021 di kediamannya sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Bukit Air Gadang Pasbar, sekarang tersangka di amankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariadi S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal, Selasa 6 April 2021 kepada Rakyatterkini.com.


Tak sampai 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku pelaku setelah pelapor membuat laporan polisi nomor : LP/79/IV/2021/Res Pasbar tanggal 05 April 2021 ke SPKT Mapolres Pasaman Barat.


Adapun kronologis penangkapanya pada hari ini Senin tanggal 05 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat yang turun atas nama Aipda Hendra, Brigadir Tona Indora, Briptu Aswadi Putra  melakukan penangkapan terhadap pelaku Ard.


Menurut Kasat Fetrizal berdasarkan bukti pemulaan yang cukup telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan.  


Adapun pemilik bengkel yang dibongkar atas nama Roro Tonggi (27) yang beralamat di Dusun II Jorong Rimbo Binuang Nagari Lingkuang Aua Kecamatan  Pasaman  Pasaman Barat. Sementara bengkel yang dibongkar pelaku  di Jalan KKN Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman  Pasaman Barat. 


Setelah dilakukan  penangkapan kepada pelaku seterusnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa, satu unit Sepeda Honda Revo Warna Hitam. Onderdil sepeda motor berupa, kampas kopling, andel gigi, andel rem belakang, membran, karet tengki,  CDI, intek karbu, 1(satu) bungkus baut-baut mesin, kabel body, tungku clos, kaki empat clos, tutup clos, 5 buah plat clos, 1 buah blok mesin, 1 unit mesin sepeda motor RX King dengan No Sin 3KA-565574,  2 buah plat roda dengan kerugian lebih kurang sebanyak RP. 23.000.000.-(dua puluh tiga juta). 


Menurut keterangan, tersangka Ard sudah melakukan beberapa TKP pencurian di wilayah Pasaman Barat yg saat ini masih dalam pengembangan anggota Sat Reskrim Polres Pasaman Barat. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update