Notification

×

Iklan

Gunakan Tipu Muslihat, Cabuli Siswi SMK di Bawah Umur

Rabu, 07 April 2021 | 22:32 WIB Last Updated 2021-04-07T15:32:01Z

Kapolres Kendal relis kasus tindak pidana umum.

Kendal, Rakyatterkini.com - Polres Kendal berhasil ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa 7 April 2021, direlis aparat kepolisian.


Korban siswi SMK kelas satu di Kendal mendapat perlakuan kekerasan dengan berbagai tipu muslihat.


Kronologis kejadian, korban datang ke rumah pelaku yang dianggap dukun, untuk meminta tolong.


Pelaku, dukun cabul berinisial (FR) als Mbah Wongso menawarkan pusaka pengasihan yang bisa melengketkan lagi dengan kekasihnya, dan si korban akan diberi susuk. 


Dengan ketidaksadaran korban memenuhi apa yang telah menjadi persyaratan dari dukun tersebut. 


Pada Kamis 30 Juli 2020, kurang lebih pukul 14 WIB, mbah Wongso melakukan ritual bejadnya di kamar rumah kakaknya di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. 


Pelaku pencabulan tersebut dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp300.000.000. (Sts)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update