Notification

×

Iklan

Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Akan Dihadapkan Sidang Putusan

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:35 WIB Last Updated 2025-05-08T02:06:01Z

Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur bakal divonis hari ini .


Jakarta, Rakyatterkini.com – Tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Jadwal tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam informasi yang tertera di SIPP, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap ketiga hakim tersebut dengan hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun. JPU menilai bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 22 April 2025.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Erintuah Damanik dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Mangapul juga dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Adapun Heru Hanindyo dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update