Notification

×

Iklan

Prabowo Tegaskan Ormas Tak Boleh Ganggu Dunia Usaha

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:32 WIB Last Updated 2025-05-06T01:33:48Z

Presiden Prabowo Subianto


Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan agar organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mengganggu dunia usaha atau bahkan melakukan pemalakan yang dapat merugikan. Hal ini disampaikan melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, setelah sidang kabinet yang berlangsung pada Senin (5/5/2025).

"Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan pentingnya ormas untuk tetap tertib, tidak mengganggu, apalagi melakukan pemalakan. Itu adalah pesan tegas beliau," ujar Dudung di Istana, Jakarta, pada Senin (5/5/2024).

Dudung menambahkan, ormas seharusnya dapat berkontribusi positif dengan memberikan masukan serta mendukung upaya pembangunan. Prabowo berharap ormas dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam mendorong kemajuan negara. "Jika ada ormas, mereka dipersilakan untuk bersinergi dengan pemerintah, memberikan masukan, dan mendorong pembangunan," katanya.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melakukan pendataan terhadap ormas yang dinilai mengganggu ketertiban. Beberapa insiden yang melibatkan ormas, baik terkait masalah keamanan maupun investasi, telah menjadi perhatian belakangan ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa ormas yang terdaftar di Kemendagri akan dikenakan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum. Ini bisa berupa pencabutan status terdaftar hingga tindakan pidana. Pemerintah daerah dan forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) diminta untuk memetakan ormas yang terindikasi melanggar hukum.

"Pertama, kami akan memetakan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, langkah-langkah pembinaan akan dilakukan untuk ormas yang masih memungkinkan untuk dibina, sedangkan bagi yang sudah masuk ke ranah kriminalitas, tindakan hukum yang lebih tegas akan diambil," kata Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).

Sementara itu, bagi ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sanksi administratif hingga pembubaran bisa diterapkan jika mereka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Bima juga menambahkan bahwa Kemendagri telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertanggung jawab untuk menertibkan ormas yang meresahkan. "Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat dan meminta seluruh daerah untuk membentuk gugus tugas khusus. Satgas ini akan mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, serta penindakan terhadap ormas," ujarnya.

Sebagai sanksi administratif, ormas yang melanggar Pasal 59 Undang-Undang Ormas bisa dikenakan berbagai hukuman, termasuk pembubaran atau pencabutan status hukum mereka. Selain itu, Pasal 61 Undang-Undang tersebut juga mengatur empat jenis sanksi administratif, yaitu: peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.

Tindakan terhadap ormas semakin menjadi sorotan setelah beberapa peristiwa, termasuk pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengenai ormas yang menghalangi pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, serta insiden penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kalimantan Tengah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update