Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu (7/5) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat.
Kapolres Agam, AKBP Muari, bersama dengan Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah melakukan pengawasan, petugas kemudian mengamankan pelaku saat berada di depan rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku.
Petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil menemukan berbagai barang bukti lainnya, antara lain sebuah timbangan digital, sebuah ponsel, serta peralatan yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Agam.
Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2025/SPKT.Satresnarkoba Polres Agam/Polda Sumbar, yang diterbitkan pada 7 Mei 2025. AR kini dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam, dan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap informasi yang diterima akan diproses dengan profesional,” tambahnya.(da*)