Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan tiga prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam acara Halalbihalal bertema "Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah," yang digelar pada Sabtu, 3 Mei 2025.
"Pertama, prinsip keadilan, yaitu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengakses tanah," ujar Nusron Wahid saat memberikan sambutan di Aula Kaimana, Sekolah Nasima, Semarang, Jawa Tengah.
"Prinsip kedua adalah pemerataan, di mana setiap orang harus mendapat kesempatan yang adil berdasarkan kemampuan mereka. Prinsip ketiga adalah kesinambungan ekonomi yang menjamin keberlanjutan bagi semua pihak," tambahnya.
Menteri Nusron menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, hak atas tanah yang telah ada tidak akan secara langsung dicabut, demi menjaga stabilitas ekonomi yang ada. Namun, ia menyatakan bahwa pemilik hak diwajibkan untuk menyerahkan sebagian tanah mereka agar dikelola oleh masyarakat sekitar melalui pola kemitraan plasma.
"Kami mewajibkan agar sebagian tanah diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola bersama sebagai plasma, dengan harapan masyarakat sekitar dapat terlibat langsung, memiliki akses, dan berperan dalam pengelolaan lahan tersebut. Jika tidak, kami akan melakukan evaluasi," jelas Menteri Nusron.
Sebelumnya, Nusron menyebutkan bahwa kebijakan ini sempat membuat banyak pengusaha kebingungan. Namun, pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Berdasarkan persetujuan Presiden RI, seluruh pemegang hak, baik yang lama maupun yang baru, kini diwajibkan untuk menyerahkan 20% dari tanah yang mereka kelola.
Dalam acara yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, pondok pesantren, pemakaman umum, dan organisasi keagamaan. Tanah wakaf tersebut tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, Ketua Pembina YPI Nasima, Hanif Ismail, serta Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Ahmad Darodji. Selain itu, hadir juga Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah yang mendampingi Menteri Nusron.(da*)