Notification

×

Iklan

Kemenhub Panggil Pemilik ALS Terkait Kecelakaan Maut di Padang

Kamis, 08 Mei 2025 | 21:33 WIB Last Updated 2025-05-08T15:27:04Z

Pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan KNKT melihat kondisi Bus ALS


Padang, Rakyatterkini.com– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memanggil pemilik perusahaan otobus Antar Lintas Sumatera (ALS) terkait kecelakaan tragis yang merenggut 12 nyawa di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasi yang sah.

“Ini menjadi perhatian serius. Kami akan memanggil pemilik perusahaan dan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (7/5).

Meskipun kendaraan tersebut masih memiliki masa uji berkala yang berlaku hingga 14 Mei 2025, ketidakadaan izin operasi jelas melanggar peraturan yang berlaku.

Saat ini, Kemenhub tengah bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan tersebut.

Ahmad Yani menegaskan bahwa setiap kendaraan umum harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 55 Tahun 2012 serta PM 15 Tahun 2019.

“Perusahaan otobus juga diwajibkan melakukan perawatan berkala dan memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi laik jalan melalui uji kendaraan bermotor,” katanya.

Selain itu, setiap perusahaan angkutan umum diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU adalah sistem manajemen keselamatan terintegrasi yang dirancang untuk meminimalisir risiko kecelakaan dalam operasional perusahaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran serius terhadap kelayakan operasional dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha.

“Jika terjadi kecelakaan dan kendaraan dinyatakan tidak laik jalan, perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan,” tegasnya.

Kemenhub berharap agar seluruh perusahaan otobus menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh keseriusan demi menjamin keselamatan dan keamanan pengguna transportasi di Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update