Medan, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama tim Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang dilakukan oleh empat orang penumpang pesawat pada Selasa, 15 April 2025. Keempat pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di tubuh mereka menggunakan lakban.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial RZ (23), RA (22), LN (29), dan IS (25), semuanya berasal dari Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada 10 April 2025, saat tersangka LN dihubungi oleh seorang pelaku lain berinisial D, yang saat ini masih buron.
“D menawarkan pekerjaan kepada LN untuk mengantarkan sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara. LN kemudian merekrut tiga rekannya dan mereka sempat bertemu di sebuah stasiun kereta di Jakarta guna membahas kesepakatan tersebut,” jelas Calvijn dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
Para tersangka tidak menerima barang haram tersebut di Jakarta. Mereka terbang ke Medan dan menginap di sebuah hotel di kawasan Ringroad, Jalan Gagak Hitam. Di lokasi itu, mereka menerima paket sabu dari seseorang yang datang menggunakan mobil putih, diduga merupakan suruhan D. Setelah menerima paket, keempatnya berpindah ke hotel lain di kawasan yang sama untuk persiapan menuju Kendari.
Mereka dijadwalkan terbang pada 15 April 2025. Namun, saat pemeriksaan keamanan di Bandara Kualanamu, petugas mencurigai gerak-gerik RZ saat melewati alat pemindai (X-ray). Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan 12 bungkus sabu yang dilekatkan pada tubuhnya. Dari pengakuan RZ, terungkap bahwa tiga rekannya juga membawa sabu.
Polisi dan petugas Avsec segera berkoordinasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka lainnya di area gate, termasuk di gerbang masuk dan ruang merokok bandara. Dari keempat pelaku, ditemukan total 50 bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 5 kilogram.
Lebih lanjut, Calvijn mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu ke Kendari, termasuk pada Februari 2025. Keduanya diduga berada di bawah kendali pelaku D. Setiap pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk sekali pengiriman, namun untuk kali ini mereka baru menerima uang muka sebesar Rp 4 juta sebagai biaya perjalanan.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.