Notification

×

Iklan

Eks Dirjen ESDM Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 06 Mei 2025 | 00:33 WIB Last Updated 2025-05-05T18:55:59Z

Mantan Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kedua terdakwa tersebut adalah Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Supianto, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana termuat dalam dakwaan subsider.

Bambang Gatot dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.

Sementara itu, hukuman untuk Supianto lebih ringan. Ia divonis 3 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan untuk Supianto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update