Jakarta, Rakyatterkini.com – Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi cairan yang mengandung obat keras, yakni zat etomidate, pada Sabtu (3/5/2025). Pada keesokan harinya, yaitu Minggu (4/5/2025), Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap Jonathan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi sebelumnya meringkus tiga orang lainnya yang terlibat, yakni BTR, ER, dan EDS. Jonathan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Peran Dalam Kasus
Dalam sindikat ini, BTR berperan sebagai kurir yang mengangkut cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia.
"ER adalah orang yang memberi instruksi kepada BTR untuk menjemput vape yang mengandung obat keras dan berkoordinasi dengan tersangka lainnya," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025). EDS, yang merupakan warga negara Indonesia yang lama tinggal di Thailand, berfungsi sebagai penghubung dengan bandar di Malaysia dan Thailand.
"EDS memfasilitasi agar BTR bisa bertemu dengan bandar di Kuala Lumpur," tambahnya. Sementara itu, Jonathan berkomunikasi dengan bandar di Kuala Lumpur melalui EDS, terlibat dalam pengaturan pengiriman cartridge dari Malaysia ke Indonesia.
Selain itu, Jonathan juga menyediakan kurir seperti BTR untuk mengambil cartridge vape berisi cairan etomidate. "Jonathan mempersiapkan, mengawasi, dan memfasilitasi pengiriman cartridge yang mengandung etomidate," ungkap Michael. Jika pengiriman berhasil, Jonathan sepakat dengan EDS bahwa 42 cartridge vape tersebut akan menjadi miliknya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa Jonathan juga membuat grup WhatsApp bernama "Berangkat", yang beranggotakan dirinya, EDS, BTR, dan ER. "Di dalam grup ini, mereka mengatur rencana untuk membawa dan mendistribusikan zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta," kata Ronald.
Perdagangan dan Harga
Menurut keterangan polisi, Jonathan diduga membeli satu cartridge vape yang mengandung etomidate dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta di luar negeri. Cartridge tersebut direncanakan untuk dijual kembali di Jakarta dengan harga tiga kali lipat lebih mahal, yaitu sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 42 cartridge vape yang berisi cairan mengandung etomidate serta 8 cartridge kosong yang sebelumnya berisi cairan serupa. Barang-barang tersebut diselundupkan ke Jakarta melalui bandara, baik dengan cara dibawa langsung (hand carry) maupun dimasukkan ke dalam bagasi.
Dampak Zat Etomidate
Etomidate adalah obat keras yang mempengaruhi sistem saraf pusat, menghilangkan rasa sakit, serta memberikan efek menenangkan. "Etomidate dapat menyebabkan hilangnya rasa sakit, memberikan ketenangan, dan mengganggu fungsi saraf pusat," ujar Ronald. Zat ini dapat menyebabkan seseorang merasa tidak takut, gelisah, atau cemas, sehingga berbahaya jika disalahgunakan.(da*)