Padang, Rakyatterkini.com – Wali Kota Padang, melalui Surat Edaran Nomor I00.3.43 Tahun 2025, mengajak masyarakat untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran dalam menghormati hukum, adat, serta tradisi yang berlaku di kota ini.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai moral, agama, kesusilaan, dan adat istiadat.
Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam edaran ini, masyarakat diingatkan untuk mematuhi sejumlah ketentuan penting, di antaranya larangan mengadakan kegiatan keramaian di jalan atau ruang milik jalan tanpa izin yang dapat mengganggu lalu lintas, serta larangan penggunaan alat musik atau pengeras suara yang menyebabkan kebisingan.
Selain itu, edaran ini juga menegaskan larangan melakukan tindakan yang dapat merusak kesusilaan atau kesopanan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa terbitnya surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada serta menghormati nilai-nilai lokal yang ada di Kota Padang.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada, agar tercipta tatanan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis," ujar Chandra dalam wawancara di ruang kerjanya pada Selasa pagi (22/4).
Lebih lanjut, Chandra mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Padang untuk bekerja sama dalam mematuhi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Wali Kota Padang.
"Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang agar tetap aman, nyaman, dan sejahtera untuk seluruh warga," tambahnya.
Chandra juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan akan dilakukan oleh Lurah, di bawah koordinasi Camat, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.(da*)