Notification

×

Iklan

Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Berlaku untuk 15 Kelompok

Senin, 21 April 2025 | 22:00 WIB Last Updated 2025-04-21T15:00:00Z

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemprov DKI Jakarta Segera Terapkan Transportasi Umum Gratis untuk 15 Kelompok Masyarakat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera meluncurkan kebijakan layanan transportasi umum gratis bagi 15 kelompok masyarakat yang telah ditentukan. Kebijakan ini mencakup moda transportasi seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), serta Transjakarta.

“Dalam rapat yang kami gelar bersama Bapak Wakil Gubernur kemarin, telah disepakati besaran subsidi yang akan diberikan untuk ke-15 kelompok tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, di Balai Kota pada Senin.

Pemerintah Provinsi tengah memfinalisasi waktu resmi penerapan kebijakan ini. Targetnya, layanan ini mulai berlaku pada akhir Mei 2025, bertepatan dengan pelaksanaan program *Quick Wins* dalam 100 hari pertama masa kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kelompok Penerima Fasilitas Transportasi Gratis:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta  
2. Tenaga kontrak di lingkungan kerja Pemprov DKI  
3. Penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP)  
4. Pekerja swasta bergaji UMP yang memiliki rekening di Bank DKI  
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)  
6. Anggota Tim Penggerak PKK  
7. Pemilik KTP Kepulauan Seribu  
8. Penerima bantuan beras untuk keluarga miskin (Raskin) di wilayah Jabodetabek  
9. Anggota TNI dan Polri  
10. Veteran Republik Indonesia  
11. Penyandang disabilitas  
12. Lansia berusia di atas 60 tahun  
13. Marbot masjid  
14. Pendidik dan tenaga kependidikan jenjang PAUD  
15. Petugas Juru Pemantau Jentik (Jumantik)  

Mekanisme Pendaftaran

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa program subsidi ini diperkirakan memerlukan anggaran sebesar Rp59,1 miliar untuk moda MRT dan LRT. Implementasi program direncanakan dimulai pada akhir Mei 2025.

Terkait mekanisme pendaftaran, masyarakat akan dikelompokkan sebagai berikut:

- Kelompok 1–6: Menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Pendaftaran dilakukan secara langsung dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto ke kantor Bank DKI.
- Kelompok 7–15: Menggunakan TJ Card dari Transjakarta. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta, dengan melengkapi data diri dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Pemprov DKI berharap kebijakan ini tidak hanya mempermudah akses transportasi bagi masyarakat, tetapi juga mendorong mobilitas yang lebih inklusif dan mengurangi beban pengeluaran harian, terutama bagi kelompok rentan dan pekerja berpenghasilan rendah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update