Notification

×

Iklan

Tiga Pelaku Pembacokan Mahasiswa UIN Padang Ditangkap

Sabtu, 19 April 2025 | 17:33 WIB Last Updated 2025-04-19T10:52:46Z

Pelaku pembacokan garin masjid yang juga mahasiswa UIN IB Padang diinterogasi Tim Klewang.


Padang, Rakyatterkini.com – Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Padang dan Polsek Kuranji bergerak cepat mengusut kasus pembacokan yang menimpa seorang mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang.

Tak butuh waktu 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Padang Selatan. Ketiganya berinisial RA (17), R (18), dan AAS (21). Dua di antaranya masih tercatat sebagai pelajar, sedangkan AAS diketahui merupakan warga Lubuk Begalung yang saat ini tidak memiliki pekerjaan.

“Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga terlibat dalam aksi tawuran antara dua kelompok remaja yang berujung pada pembacokan terhadap korban,” ujar Kapolresta Padang, AKBP Apri Wibowo, Jumat (18/4).

Korban diketahui bernama Muhammad Rafi (22), mahasiswa semester akhir UIN Imam Bonjol Padang yang juga aktif sebagai garin di sebuah masjid. Ia diserang saat melintas di Jalan By Pass Kilometer 10, tepatnya di dekat Klinik Nomor Satu, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Akibat serangan tersebut, Rafi mengalami luka parah di bagian punggung dan jari tangan kirinya. Ia kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Rasidin Padang.

Kapolsek Kuranji, AKP Hendri Bayola, mengungkapkan bahwa insiden ini merupakan lanjutan dari bentrok antara dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama Rawang dan BST.

“Salah satu pelaku mengayunkan celurit emas sepanjang lebih dari satu meter hingga melukai tangan korban, sementara pelaku lainnya menusukkan celurit berwarna perak ke punggung korban,” jelas Hendri.

Setelah kejadian, senjata tajam yang digunakan diserahkan kepada seorang pria bernama Ringgo di kawasan Pasar Gaung. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama bertahun-tahun.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” tegas AKP Hendri.

Di sisi lain, Refriadi (50), ayah korban, mengaku sangat terpukul ketika mengetahui anaknya menjadi korban pembacokan.

“Awalnya teman anak saya datang ke rumah untuk mengambil KTP, katanya Rafi jatuh. Tapi saya merasa ada yang tidak beres, jadi langsung menuju rumah sakit. Ternyata benar, anak saya dibacok,” ucapnya.

Menurut keterangan Refriadi, malam itu Rafi dan temannya sedang dalam perjalanan pulang ke Sungai Sapih usai menonton pertandingan sepak bola. Saat melintasi Simpang Kampung Lalang, mereka diserang oleh sekelompok orang tak dikenal.

“Waktu sampai di Jalan Kampung Kalawi, mereka berpapasan dengan rombongan sepeda motor. Tiba-tiba anak saya diserang dari arah berlawanan,” lanjutnya.

Hingga kini, Muhammad Rafi masih menjalani perawatan intensif. Pihak keluarga berharap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut segera tertangkap dan dihukum seadil-adilnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update