![]() |
Ilustrasi |
Dharmasraya, Rakyatterkini.com— Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengungkap I.G.R (32), warga Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, di kediamannya sekira pukul 22. 00 Sub, Rabu (23/4/25).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan telah mengamankan seorang pria dewasa.
Sesuai dengan laporan masyarakat. Timbulnya kecurigaan, terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut. Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam, langsung bergerak. Dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Saat penggeledahan di tempat kejadian oerkara (TKP). Petugas mengamankan beberapa barang bukti (BB). Berupa tiga plastik bening berisi butiran kristal bening diduga berisi sabu. Satu unit timbangan digital. Satu unit ponsel merk Vivo warna biru. Uang tunai Rp80.000, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok, dan korek api gas," Terang AKP Rusmardi.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masyarakat setempat. Yakni, Mudas Rianto dan Jatmono, merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek.
Untuk saat ini, tersangka dan BB telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara..
(Lara Sandra)