Notification

×

Iklan

Pengacara Ditangkap Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakarta

Minggu, 27 April 2025 | 15:33 WIB Last Updated 2025-04-27T08:33:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com - Seorang pengacara berusia 31 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan inisial S, berhasil ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi setelah pelaku terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 April. Saat kejadian, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian merasa curiga bahwa pelaku membawa senjata api. Sopir tersebut kemudian melaporkan hal ini kepada petugas yang tengah bertugas.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa petugas menemukan sebuah pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi, yang disembunyikan oleh pelaku di tubuhnya. Selain itu, dalam mobil yang digunakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, serta sebuah klip berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti sebuah klip berisi ganja, sebuah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler, dan beberapa barang lainnya.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, serta obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. 

Sebagai akibat dari perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, S juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan terlibat dalam penggunaan narkoba. Ini adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan keamanan masyarakat," ujar Kombes Pol. Susatyo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa tim penyelidik telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan senjata api lainnya. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau jaringan peredaran narkoba.

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan proses pemberkasan perkara sedang berlangsung untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tambah Firdaus.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update