Padang, Rakyatterkini.com – Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat melakukan pemusnahan terhadap 168,7 kilogram komoditas ilegal yang dibawa oleh penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Komoditas yang dimusnahkan tersebut meliputi berbagai jenis buah-buahan, bawang, daging olahan, dan ikan kering. Barang-barang ini berasal dari beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, China, dan Italia, baik yang diterbangkan secara langsung maupun melalui jalur transit.
Kepala Karantina Sumbar, Ibrahim, menjelaskan pada Rabu (23/4), “Semua komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, sehingga harus dimusnahkan.”
Ia menambahkan bahwa dokumen karantina sangat penting untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan, hama penyakit hewan, serta patogen pada ikan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan kelestarian sumber daya hayati.
“Barang-barang tanpa dokumen ini berisiko tinggi, karena dapat membawa penyakit yang dapat menyebar dengan cepat,” ujarnya.
Balai Karantina mengimbau agar masyarakat, khususnya para pelaku perjalanan internasional dan domestik, selalu mematuhi aturan karantina dengan memastikan kelengkapan dokumen untuk setiap komoditas hewan, tumbuhan, ikan, dan produk turunannya.(da*)