Notification

×

Iklan

Pemko Pariaman Terapkan Sistem Outsourcing untuk Tenaga Sopir dan Petugas Kebersihan

Rabu, 23 April 2025 | 18:15 WIB Last Updated 2025-04-23T11:15:00Z

Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, pimpin rapat.

Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan dan pramusaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, Selasa (22/4/2025).

Diketahui tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 akan dialih dayakan/outsourcing mandiri bukan dipihak ketigakan.

Wakil Walikota Pariaman Mulyadi menyebutkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk pemahaman yang sama antar OPD terkait kebutuhan dan sistem penerapan kerja alih daya dalam lingkup Pemko Pariaman.

Ia menegaskan, kepada seluruh OPD untuk samakan persepsi terkait pengadaan tenaga outsourcing/tenaga ahli daya ini, agar hal ini segera diselesaikan.

Menurut Mulyadi, proses outsourcing ini dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang beredar terkait hal-hal yang dipertanyakan.

"Kita merekrut tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan," tegas Mulyadi.

Namun harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing.

Ia menyebutkan pemerintah daerah setempat akan mentargetkan pada bulan Mei pengadaan tenaga outsourcing ini sudah selesai diproses dan bulan Juni tenaga outsourcing ini sudah bisa melaksanakan tugasnya.

Mulyadi menilai, penerapan sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non ASN) secara langsung.

"Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa," jelas Mulyadi.

Proses rekrutmen dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di mana calon pelamar dapat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi secara digital.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah. 

Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update