Notification

×

Iklan

Pelunasan Haji Reguler Diperpanjang untuk 4 Provinsi

Sabtu, 26 April 2025 | 16:33 WIB Last Updated 2025-04-26T09:33:00Z

Kemenag memperpanjang waktu pelunasan biaya haji sampai 2 Mei 2025 


Jakarta,  – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler tahun 1446 H/2025 M hingga 2 Mei 2025. Namun, perpanjangan ini hanya berlaku untuk empat provinsi.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa empat provinsi yang mendapatkan perpanjangan tersebut adalah Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten.

“Kami akan memberikan tambahan waktu pelunasan Bipih Reguler sampai 2 Mei 2025,” ujar Muhammad Zain pada Sabtu (26/4/2025). “Namun, perpanjangan ini hanya diperuntukkan bagi empat provinsi, yakni Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten,” tambahnya.

Sampai dengan 25 April 2025, tercatat sebanyak 212.733 jemaah telah menyelesaikan pelunasan biaya haji reguler.

“Hari ini merupakan hari terakhir tahap perpanjangan pelunasan biaya haji reguler. Total ada 212.733 jemaah yang telah melunasi,” jelas Zain.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 184.029 merupakan jemaah berhak lunas pada tahap I dan II. Selain itu, terdapat 27.500 jemaah cadangan, 1.520 petugas haji daerah (PHD), serta 684 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Untuk tahun ini, Indonesia memperoleh total kuota haji sebanyak 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun rincian kuota haji reguler mencakup 190.897 jemaah berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update