Notification

×

Iklan

LKAAM Sumbar Usulkan Status Daerah Istimewa Minangkabau

Kamis, 17 April 2025 | 19:00 WIB Last Updated 2025-04-17T12:00:00Z

Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi di Sumatera Barat. 


Padang, Rakyatterkini.com – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat mengajukan usulan agar daerah ini diberi status sebagai *Daerah Istimewa Minangkabau* (DIM). Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan filosofis, budaya, dan sejarah yang dianggap layak menjadi dasar penetapan keistimewaan.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menyampaikan bahwa landasan hukum pengajuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Dalam undang-undang tersebut, tercantum filosofi hidup masyarakat Minangkabau: *Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah*.

“Filosofi ini menggambarkan keterpaduan antara nilai adat dan ajaran agama yang telah menjadi fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau sejak lama,” ujar Fauzi Bahar dalam keterangannya di Padang, Kamis (17/4/2025).

Fauzi juga menyoroti keunikan sistem kekerabatan matrilineal yang dianut oleh masyarakat Minangkabau, di mana garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Ia menyebutkan bahwa sistem seperti ini hanya terdapat di tiga wilayah di dunia, dan salah satunya berada di Sumatera Barat.

“Banyak yang keliru memahami sistem ini, terutama soal peran perempuan. Padahal, perempuan dalam tradisi Minangkabau memiliki kedudukan terhormat, termasuk dalam menentukan pilihan hidupnya,” jelasnya.

Dari sisi sejarah, tanah Minangkabau memiliki kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selain melahirkan Wakil Presiden pertama, Mohammad Hatta, Sumatera Barat juga pernah menjadi pusat pemerintahan darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dipimpin oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Kota Bukittinggi.

Lebih lanjut, Fauzi Bahar yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Padang menuturkan bahwa pihaknya, bersama berbagai elemen masyarakat, tengah merancang dokumen resmi pengajuan status Daerah Istimewa Minangkabau kepada pemerintah pusat. Ia menilai bahwa momentum saat ini sangat tepat untuk mengajukan kembali wacana yang telah lama diperbincangkan oleh para tokoh Sumbar.

“Usulan ini bukanlah hal yang tiba-tiba muncul. Sejumlah tokoh Minangkabau sebelumnya juga telah menggagas ide serupa. Kini saatnya kita menyuarakannya secara lebih serius dan terstruktur,” ujarnya.

Fauzi juga menekankan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melainkan sebagai bentuk penguatan identitas budaya dalam bingkai persatuan nasional.

“Justru melalui pengakuan keistimewaan ini, kami ingin semakin memperkokoh keberagaman Indonesia dengan menjaga kekhasan dan jati diri Minangkabau,” pungkasnya.(des)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update