Notification

×

Iklan

Kantor Imigrasi Agam Luncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Rabu, 30 April 2025 | 05:33 WIB Last Updated 2025-04-29T22:33:00Z

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito 


Agam, Rakyatterkini.com – Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, terus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayahnya melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pemilik dan pengelola hotel serta penginapan.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menyampaikan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan keberadaan orang asing yang menginap, sekaligus mendorong partisipasi aktif dari pelaku usaha akomodasi dalam mendukung pengawasan keimigrasian. 

“Melalui APOA, para pemilik penginapan dapat melaporkan tamu asing yang menginap di tempat mereka dengan lebih praktis. Kolaborasi dari seluruh pelaku usaha penginapan sangat diperlukan untuk mewujudkan pengawasan yang optimal,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Bukittinggi, Selasa lalu.

Sosialisasi tersebut juga membahas tata cara penggunaan aplikasi APOA serta memberikan penjelasan mengenai kebijakan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP). Budiman berharap, pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur keimigrasian dapat mendorong keterlibatan aktif pemilik penginapan dalam pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menambahkan penjelasan tersebut, Kepala Sub-seksi Penindakan Keimigrasian, Arifandhika, merinci langkah-langkah penggunaan APOA. Menurutnya, proses dimulai dari pembuatan akun, pemilihan jenis pengguna (perorangan atau penginapan), hingga verifikasi melalui email.

“Setelah akun terverifikasi, pemilik penginapan bisa mulai melakukan proses check-in dengan mengisi data tamu asing, mengunggah salinan paspor, dan memastikan kesesuaian data dengan dokumen yang diunggah. Jika sudah sesuai, cukup klik simpan, dan data akan otomatis tersimpan dalam sistem,” jelasnya.

Selain pelaporan kedatangan, aplikasi ini juga memfasilitasi proses check-out. Pemilik penginapan hanya perlu masuk ke aplikasi, memilih data tamu asing yang telah keluar, dan menekan tombol check-out untuk memastikan datanya tercatat sebagai sudah meninggalkan penginapan.

Dengan diterapkannya sistem pelaporan digital ini, diharapkan pengawasan terhadap warga negara asing menjadi lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan regulasi keimigrasian yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update