Notification

×

Iklan

Google Kalah Lagi, Monopoli Periklanan Digital Terungkap

Sabtu, 19 April 2025 | 03:31 WIB Last Updated 2025-04-18T20:31:00Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Perusahaan teknologi raksasa Google dinyatakan melanggar hukum karena membangun dominasi secara tidak sah dalam industri periklanan digital. Keputusan ini disampaikan oleh seorang hakim federal di negara bagian Virginia pada Kamis (17/4).

Putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam upayanya menantang dominasi Google, yang berpotensi mengubah lanskap industri digital di seluruh dunia.

Fokus dari gugatan ini adalah segmen bisnis Google yang bernilai sekitar US$31 miliar, yang berperan sebagai penghubung antara publisher situs web dengan para pengiklan melalui teknologi penentuan penempatan iklan di laman internet.

Dalam amar putusannya, Hakim Leonie Brinkema dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Virginia Timur menilai bahwa Google secara sengaja menggabungkan layanan server iklan dan platform bursa iklan (ad exchange) guna membangun serta mempertahankan dominasinya di pasar.

“Selain mengeliminasi persaingan, praktik eksklusif tersebut merugikan para penerbit, merusak mekanisme persaingan yang sehat, dan pada akhirnya berdampak buruk pada konsumen yang mengakses informasi di internet terbuka,” ujar Brinkema, seperti dikutip dari CNN.

Ini merupakan kali kedua dalam beberapa bulan terakhir Google dijatuhi putusan besar terkait praktik monopolinya, setelah sebelumnya kalah dalam perkara sejenis yang berkaitan dengan layanan pencarian online dan ekosistem aplikasi Android.

Rangkaian putusan ini menunjukkan semakin kuatnya tekanan hukum terhadap Google, yang dapat berujung pada sanksi berat atau bahkan restrukturisasi besar-besaran terhadap model bisnis mereka.

Menanggapi hal tersebut, Google menyebut gugatan yang diajukan memiliki kekurangan mendasar, dan memperingatkan bahwa intervensi pemerintah dapat menghambat inovasi, meningkatkan biaya periklanan, serta menyulitkan pelaku usaha kecil dan publisher digital dalam mengembangkan bisnisnya.

Namun, menurut Departemen Kehakiman, dominasi Google dalam ekosistem periklanan digital selama bertahun-tahun telah menciptakan konflik kepentingan yang serius. Perusahaan tersebut dinilai memainkan peran ganda—sebagai penyedia ruang iklan sekaligus perantara bagi pengiklan—yang dimanfaatkan secara tidak adil untuk menyingkirkan para pesaing.

Hingga saat ini, baik Google maupun Departemen Kehakiman belum mengeluarkan pernyataan resmi usai pembacaan putusan. Proses banding pun diperkirakan akan memakan waktu cukup lama sebelum mencapai keputusan hukum yang final.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update