Depok, Rakyatterkini.com– Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dijadwalkan kembali aktif bekerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah berakhirnya masa libur panjang Idulfitri 1446 Hijriah.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan libur Lebaran berlangsung mulai 31 Maret hingga 7 April 2025. Oleh karena itu, 8 April tidak termasuk dalam daftar cuti bersama dan menjadi hari aktif kerja kembali.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan kelonggaran kepada ASN melalui skema penyesuaian kerja atau *Flexible Working Arrangement* (FWA) pada tanggal tersebut. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian pasca libur panjang yang mencakup Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Pelaksanaan teknis FWA akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing instansi.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di Kota Depok memiliki ketentuan berbeda. Berdasarkan Surat Edaran Bersama tentang penyesuaian kalender pendidikan tahun ajaran 2024/2025, libur sekolah masih berlangsung hingga 8 April 2025.
Dengan demikian, ASN Pemkot Depok akan mulai masuk kerja pada 8 April, sedangkan aktivitas belajar mengajar di sekolah akan dimulai kembali pada Rabu, 9 April 2025.
Informasi lebih rinci terkait pelaksanaan FWA dapat diperoleh langsung dari instansi yang bersangkutan.(da*)