Notification

×

Iklan

12 Pelaku Politik Uang Ditangkap Jelang PSU di Serang

Sabtu, 19 April 2025 | 12:01 WIB Last Updated 2025-04-19T05:01:00Z

Anggota Bawaslu RI Puadi saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Serang


Jakarta, Rakyatterkini.com  Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Sebanyak 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang berhasil diamankan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan bahwa OTT berlangsung pada malam hari, tepatnya Jumat (18/4/2025), yang melibatkan sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang. Puadi menjelaskan, dari hasil OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pada malam hingga pagi hari ini, kami telah menerima hasil OTT. Sebanyak 12 orang diamankan di beberapa kecamatan, dan barang bukti sudah kami amankan,” ujar Puadi di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Sabtu (19/4/2025).

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung. Bawaslu juga menegaskan bahwa mereka bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Puadi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan segala informasi yang mencurigakan terkait pelanggaran pemilu.

"Kami berharap warga Kabupaten Serang dapat segera melaporkan kepada kami setiap informasi terkait potensi pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu," tambahnya.

Sebelumnya, tim Gakkumdu juga menangkap dua tersangka politik uang yang terlibat dalam PSU Pilkada Serang. Kedua pelaku yang berinisial ND (30) dan MH (31), yang merupakan bagian dari tim pemenangan salah satu calon, diamankan dengan barang bukti uang tunai senilai jutaan rupiah.

Keduanya ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan modus operandi meminta warga untuk menyerahkan kartu keluarga agar dimasukkan dalam daftar pemilih tertentu. Warga yang memberikan kartu keluarga dijanjikan imbalan uang senilai Rp 50.000 dan diminta untuk mendukung salah satu calon.

Menurut pengakuan kedua tersangka, uang tersebut didapatkan dari seseorang bernama Alex dan Andri yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal. Diketahui, Alex dan Andri adalah anak dari seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.

"Keduanya adalah anak kandung dari anggota DPRD Kabupaten Serang yang berasal dari Fraksi Golkar," jelas Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, pada kesempatan sebelumnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update