Notification

×

Iklan

Pemerintah Ubah Sistem Kelas BPJS, Terapkan Skema KRIS

Senin, 24 Maret 2025 | 07:30 WIB Last Updated 2025-03-24T01:14:37Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah berencana mengubah sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan dengan menerapkan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.  

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa konsep gotong royong dalam BPJS Kesehatan saat ini masih belum sepenuhnya diterapkan secara adil.  

"Saat ini konsep gotong royongnya belum sepenuhnya berjalan, karena yang membayar lebih mendapatkan layanan lebih baik. Ini bertentangan dengan prinsip asuransi sosial," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta beberapa waktu lalu.  

Budi menjelaskan bahwa dengan skema KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik dari kalangan mampu maupun kurang mampu, akan mendapatkan layanan rawat inap dengan fasilitas yang setara. Meskipun besaran iuran tetap berbeda, layanan yang diberikan tidak akan dibedakan berdasarkan kelas.  

"Asuransi sosial seharusnya membuat peserta yang mampu membayar lebih agar dapat membantu mereka yang kurang mampu. Jangan sampai yang membayar lebih justru menuntut layanan lebih baik. Dengan KRIS, konsep ini akan lebih adil," lanjutnya.  

Dalam skema ini, peserta BPJS Kesehatan dari kalangan mampu akan memiliki batas plafon layanan kesehatan yang diberikan. Jika mereka menginginkan layanan lebih, seperti kamar rawat inap VIP, maka mereka harus menggunakan asuransi tambahan dari pihak swasta yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.  

Menurut Budi, mekanisme ini dibuat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan agar kalangan mampu tetap bisa mendapatkan layanan sesuai keinginannya melalui skema combine benefit. Dalam skema ini, peserta membayar premi ke asuransi swasta, sementara pihak asuransi swasta akan menanggung sebagian biaya yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.  

"Kita sudah membuat mekanismenya bersama OJK dan BPJS. Jadi, misalnya seseorang membayar BPJS dan asuransi swasta, ada porsi yang tetap dialokasikan untuk BPJS. Dengan begitu, peserta tidak perlu repot mengurus pembayaran dan BPJS pun tidak kesulitan dalam menagih," jelasnya.  

Budi menekankan bahwa skema ini penting untuk meningkatkan cakupan asuransi dalam pembiayaan kesehatan di Indonesia. Saat ini, porsi belanja kesehatan yang ditanggung asuransi masih tergolong rendah, sekitar 32%. Diharapkan, dengan skema baru ini, angka tersebut bisa meningkat hingga 80%.  

"Kehadiran asuransi swasta bukan berarti kita menerapkan sistem kapitalis, tapi lebih kepada memperkuat semangat gotong royong. Peserta yang mampu diharapkan tidak membebani BPJS Kesehatan, sehingga anggaran BPJS dapat lebih fokus untuk melayani mereka yang membutuhkan," ungkapnya.  

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menambahkan bahwa penerapan KRIS tidak akan sepenuhnya menghilangkan sistem kelas di rumah sakit.  

"Rumah sakit pemerintah hanya diwajibkan menerapkan KRIS untuk 60% dari total tempat tidur yang tersedia. Artinya, masih ada ruang untuk kelas 1, kelas 2, dan VIP bagi peserta yang ingin meningkatkan layanan dengan asuransi tambahan," jelas Abdul Kadir.  

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dari kalangan mampu masih memiliki opsi untuk mendapatkan layanan lebih baik melalui skema combine benefit, di mana BPJS tetap menanggung bagian tertentu, sementara asuransi swasta melengkapi biaya tambahan yang dibutuhkan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update