Notification

×

Iklan

Terjawab Sudah, Prabowo Lantik Kepala Daerah Terpilih 20 Februari

Senin, 03 Februari 2025 | 23:45 WIB Last Updated 2025-02-03T16:45:00Z


Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Presiden Prabowo memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkda serentak 2024.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan sejumlah tanggal pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo Subianto. 

Tito mengatakan dari tiga tanggal yang diusulkan, Prabowo memilih pelantikan kepala daerah digelar pada 20 Februari 2025.

Itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Tito mengatakan pihaknya telah membuat sejumlah skenario pelantikan kepala daerah.

"Kita membuat mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis," ujar Tito.

Tito mengatakan pihaknya mengusulkan 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan. Dia mengatakan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

Tito menyebut terdapat 296 kepala daerah non sengketa yang siap untuk dilantik. Sedangkan, terdapat 249 daerah yang masih bersengketa di MK.

Lebih lanjut, Tito menegaskan jadwal pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 bukan perintah dari Prabowo Subianto. Tito mengatakan 20 Februari merupakan tanggal usulan yang dipilih oleh Prabowo.

"Saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 ini perintah bapak presiden. Bukan perintah, usulan saya kepada beliau," ujarnya.

"Kemudian beliau ada opsi. Ya namanya bawahan ya menyampaikan opsi, dan opsi itu dipilih oleh beliau tanggal 20 (Februari). Jadi bukan perintah dari awal tanggal 20, tidak," sambung Tito.

Tito kembali menekankan usulan tanggal yang disampaikan ke Prabowo telah melalui proses hitung usai putusan dismissal MK. Dia mengatakan pihaknya membuat sejumlah skenario untuk pelantikan kepala daerah.

Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, putusan dismissal awalnya akan dibacakan 11-13 Februari dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. (ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update