![]() |
Mahkamah Konstitusi. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) walikota dan wakil walikota Solok yang diajukan Nofi Candra dan Leo Murphy (Pemohon) dinyatakan gugur.
Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Dalam ketetapan ini disebutkan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah disimpulkan bahwa permohonan Pemohon dinyatakan gugur.
“Menetapkan permohonan pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang diikuti bersama dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor 278 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Namun hingga sidang dilaksanakan, pemohon atau kuasanya tidak hadir. (humas mk)