![]() |
Zulmansyah Zekedang (kiri) dan Hendry Ch Bangun (kanan). |
Jakarta, Rakyatterkini.com — Menjadi pengurus apalagi menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) agaknya menjadi sebuah jabatan seksi dan menjanjikan. Sehingga dengan berbagai cara dan upaya dilakukan untuk mempertahankan jabatan tersebut.
Hal itulah yang dilakukan Hendry Chairuddin Bangun (HCB), ketua PWI pusat yang dipecat dari PWI karena diduga terlibat kasus bantuan dana CRS BUMN.
Menjelang peringatan hari Pers Nasional (HPN) Februari ini, HCB juga sibuk mempersiapkan HPN versi pengurus yang dipecat di Samarinda Kalsel. Sementara PWI yang sah pimpinan Zulmansyah Sekedang akan menggelar HPN di Pekanbaru Riau.
Terkait hal ini, Pengurus PWI Pusat periode 2023-2028 mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisi I DPR RI dan Pelaksana Harian Gubernur Kalimantan Selatan untuk menegaskan legalitas kepengurusan mereka dan menyampaikan klarifikasi mengenai status organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Surat ini mencakup bukti-bukti sah yang mendasari kepengurusan PWI Pusat yang berlaku dan mengakui pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan yang diadakan oleh pihak yang mengklaim dirinya sebagai PWI namun tidak diakui oleh pengurus yang sah.
Pengurus PWI Pusat menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum, telah dihentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024.
Pemecatan ini terjadi terkait dugaan kasus korupsi yang dikenal dengan “kasus cash back” pada dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diterbitkan dalam rangka pemecatan tersebut menyebutkan bahwa Hendry Ch Bangun melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Sejak SK DK PWI itu, Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI,” tegas Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat, dalam surat tersebut.
Selain pemecatan, organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun juga telah dibunuh oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08 tanggal 9 Juli 2024. Hal ini mengukuhkan bahwa segala kegiatan yang diadakan oleh organisasi tersebut, termasuk HPN di Kalsel, tidak memiliki legitimasi resmi dari PWI Pusat yang sah.
Organisasi PWI Pusat yang pernah di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun tidak berlaku lagi karena telah diblokir pemerintah Cq Kementerian Hukum RI,” jelas Zulmansyah Sekedang,Sabtu (1/2/2025).
HPN di Kalsel Ilegal dan Berpotensi Penyelewengan Dana
Pengurus PWI Pusat mengingatkan bahwa pelaksanaan HPN di Kalsel yang digelar oleh pihak yang masih mengklaim dirinya sebagai PWI berpotensi ilegal karena tidak diakui oleh pengurus PWI yang sah, yang terdaftar dan terlegitimasi melalui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Tanpa pengesahan dari PWI Pusat yang sah, acara tersebut bisa dianggap sebagai kegiatan ilegal yang berpotensi menyelewengkan dana yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan yang tidak sesuai dengan PD, PRT, dan Kode Etik Jurnalistik PWI berisiko menimbulkan penyelewengan dana, yang berpotensi memicu laporan hukum lebih lanjut,” ujar Zulmansyah Sekedang.
Pengurus PWI Pusat juga mengingatkan bahwa PWI berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi, serta menegaskan bahwa HPN yang dilaksanakan tanpa persetujuan PWI Pusat yang sah berpotensi menimbulkan dampak hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Hendry Ch Bangun, yang kini tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PWI, sedang dalam proses hukum pidana terkait dugaan skandal "cash back" dana Uji Kompetensi Wartawan. Laporan dari anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, yang diterima oleh Polda Metropolitan Jakarta Raya, saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Pengurus PWI Pusat menyatakan bahwa segala informasi lebih lanjut mengenai PWI dapat dihubungi langsung melalui Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi maupun Zulmansyah Sekedang Ketua Umum PWI. (*)